cover
Contact Name
Mochamad Yusuf Putranto
Contact Email
selisik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
selisik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 24604798     EISSN : 26856816     DOI : -
Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. Sejalan dengan perkembangan dan pengembangan PMIH, yakni dibukanya program studi baru mengenai Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan, maka tema dan fokus Jurnal Selisik juga mengalami perluasan, diantaranya Hukum, Bisnis, Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai basis susbtansi kajiannya.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2018): Juni" : 8 Documents clear
Politik Hukum Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia Asep Bambang Hermanto
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.806 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.680

Abstract

Proses pembangunan bangsa Indonesia era global ini memerlukan sistem perekonomian yang kuat agar kesejahteraan umum bagi rakyat dapat terwujud sesuai tujuan negara yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujun negara tersebut selanjutnya diatur dalam Pasal 33 UUD NRIT 1945 (Pasca Perubahan), yang menyebutkan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; dan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang. Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut memberikan dasar pijakan dalam membangun dan mengembangkan perekonomian Indonesia. Di samping itu, juga dapat dijadikan filter oleh pemerintah dan rakyat Indonesia di dalam menghadapi dampak negatif perkembangan liberalisasi perekonomian dunia abad 21 ini. Akan tetapi, sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut, dalam tataran implementasinya yang diatur oleh undang undang ternyata tidak sejalan dengan tujuan negara dan tafsir Pasal 33 UUD NRIT itu sendiri, akhirnya sering tidak tercapainya dalam membangun dan mewujudkan perekonomian Indonesia yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat atau kemakmuran rakyat. Sebab politik hukum dari pembentuk undang undang salah men-desain produk hukum pelaksana dalam sistem peronomian Indonesia yang berdasarkan ekonomi kekeluargaan atau disebut koperasi sulit terwujud dan hanya untuk kepentingan-kepentingan tertentu (politik ekonomi tertentu). Hal ini dapat dilihat dari materi muatan Pasal 33 dan/atau penambahan ayat-ayat dalam Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut menjadi rancu dan tidak jelas, terlebih produk hukum dibawahnya seperti undang-undang banyak menjadi tidak bermaksud untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kebijaksanaan negara seharusnya melahirkan demokrasi ekonomi dan sosial yang diinginkan Moh. Hatta yaitu usaha bersama, asas kekeluargaan, dan dengan wujud koperasi, karena itu penting bagi negara untuk menguasai hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Urgensi Mata Kuliah Politik Hukum Di Perguruan Tinggi Di Jakarta Berbasis Kompetensi Kerangka Nasional Indonesia Martini; Efridani Lubis
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (735.867 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.681

Abstract

Politik Hukum menjadi mata kuliah baru pada program studi secara umum mengikuti perubahan kurikulum pada tahun 2017. Ketentuan ini menggerakkan beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memasukkan mata kuliah tersebut pada kurikulum UNJ. Namun demikian, belum ada data yang menunjukkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak pada kualifikasi lulusan sebagaimana ditentukan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL). Berlatar belakang hal inilah penulis memandang perlu melakukan evaluasi dan studi untuk mengetahui pentingnya mata kuliah dimaksud pada pendidikan tinggi, khususnya bagi UNJ. Wilayah penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa universitas di sekitar Jakarta, baik yang negeri maupun yang swasta dan mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran kuantitatif dan kualitatif dengan metode content analysis yang mengkaji informasi tertulis baik literatur, media massa, maupun buku. Adapun sumber data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder, maupun data tertier. Hasil studi menunjukkan bahwa mata kuliah Politik Hukum pada perguruan tinggi sekitar Jakarta belum diberikan pada level Strata 1 (S1), melainkan pada level Strata 2 (S2). Namun demikian, dari hasil kuesioner yang diberikan kepada mahasiswa UNJ, UNJ tetap mendukung pemberian mata kuliah bagi mahasiswa S1, terutama mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) karena mata kuliah ini memberikan manfaat besar untuk memperluas pengetahuan dan memahami hubungan antara politik, hukum, dan komunitas sosial di Indonesia.Di lain pihak, perlu menyesuaikan arah pemberian mata kuliah yang pada umumnya bersifat analisis yang melampui standar S1 dengan kualifikasi level 6 berdasarkan KKNI.
Penemuan Hukum Oleh Hakim Dan Implikasi Terhadap Perkembangan Praperadilan Wahyu Iswantoro
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.041 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.682

Abstract

Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan kewenangannya seorang Hakim harus mampu menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, hal itu dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding) yang secara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan. Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan bahkan hingga saat ini telah ada 4 (empat) Putusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang memperluas ruang lingkup dan objek praperadilan. Hal tersebut tentu menimbulkan implikasi dan permasalahan, apakah sebenarnya penemuan hukum tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan hukum dimasyarakat.
Penerapan Prinsip Humanitarian Intervention Sebagai Cara Penyelesaian Konflik Bersenjata Internasional Dikaitkan Dengan Kedaulatan Negara Rury Octaviani; Setyo Febrian
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.587 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.683

Abstract

Kewajiban suatu negara untuk tidak ikut campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, tercantum dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (7) yang menetapkan bahwa larangan mengintervensi urusan-urusan yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi negara lain. Ketentuan tersebut didukung pula dengan adanya Resolusi Majelis Umum PBB tahun 1970 tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan yang Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara. Namun pada prakteknya negara-negara seringkali melanggar prinsip-prinsip tersebut dengan alasan kemanusiaan, yang dikenal dengan Prinsip Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention), prinsip ini merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan kekuatan tertentu di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan negara itu. Prinsip ini pernah dilakukan di Irak pada tahun 1991, Somalia pada tahun 1992, dan Kosovo pada tahun 1999 merupakan bukti bukti bahwa prinsip intervensi kemanusiaan telah dilakukan oleh Negara-negara dalam hubungan internasionalnya. Atas dasar itulah artikel ini mencoba untuk membahas mengenai prinsip Humanitarian Intervention yang dapat dijadikan cara penyelesaian konflik bersenjata di suatu wilayah, tanpa melanggar kedaulatan suatu Negara, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diteliti.
Beberapa Terobosan Pengembangan Konsep Dari Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Diani Kesuma
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.017 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.685

Abstract

Pengembangan konsep dalam Peradilan Tata Usaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang timbul terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,dengan dilakukannya beberapa kali amandemen dari Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya amandemen tersebut terlihat jelas pengembangan hokum yang terjadi sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 alasan pengajuan gugatan yang telah diatur pada awalnya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pasal 53 ayat (2) yang unsurnya dihilangkan oleh Undang-Undang no 51 tahun 2009 Pasal 53 ayat(2) kembali dimunculkan walaupun dengan format yang berbeda. Terobosan baru lainnya yaitu dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan batal atau tidak sah nya suatu Keputusan TUN tidak saja melalui putusan Hakim sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU no 5 tahun 1986, akan tetapi dapat saja Keputusan Pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan /atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan keputusan yang baru. Sekarang ini warga masyarakat apabila dirugikan atas Keputusan (produk) Badan/ Pejabat TUN tidak perlu lagi buang waktu dan uang untuk meminta pembatalan Keputusan TUN dengan mengajukan gugatan ke PTUN dikarenakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur akibat hukum keputusan dan atau tindakan sebagaimana diatur pasal 70 ayat (1)menjadi tidak mengikat sejak Keputusan dan /atau Tindakan tersebut ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Kekurangannya tidak ada penjelasan dari pasal tersebut yang menjelaskan siapa dan bagaimana prosedur harus dilakukan atau dapat secara otomatis menjadi batal?. Tercermin dari Undang undang no 30 tahun 2014 berusaha menyetarakan kedudukan warga masyarakat dengan pejabat pemerintah, yaitu adanya sangsi yang diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat pemerintahan sebagaimana pasal 71 ayat 5 yang menyatakan Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
Kontroversi Dana Cawapres Sandiaga Uno Perspektif UU Pemilu Ikhwan Fahrojih
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.18 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.686

Abstract

“Menjelang penutupan pendaftaran calon Presiden dalam Pemilu 2019, publik dikejutkan dengan cuitan salah seorang politisi Partai Demokrat.Pada intinya mengatakan ada transaksi uang dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai Cawapres Prabowo.Cuitan tersebut memicu perdebatan tentang pengaturan dana kampanye dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu. Makalah ini tidak bermaksud mengungkap fakta hukum yang terjadi dalam dugaan terjadinya politik uang, namun meninjau perspektif hukum soal dana kampanye Pilpres 2019”
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dan Daya Dukungnya Terhadap Pemberdayaan Koperasi Syariah Di Indonesia Sudaryat
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.282 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.687

Abstract

Koperasi syariah telah berkembang di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 3000 koperasi berdasarkan sistem syariah dan menggerakan 920 unit bisnis kecil. Perkembangan koperasi syariah perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang baik. Undang-Undang yang mengatur koperasi di Indonesia sekarang ini adalah Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Bagaimana Daya dukung Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dalam pemberdayaan koperasi syariah di Indonesia dan apakah prinsip-prinsip dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al Qur’an dan Hadits menjadi fokus dari tulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mampu menjadi sarana pemberdayaan bagi koperasi berdasarkan sistem syariah untuk tumbuh dan berkembang serta prinsip-prinsip pengelolaan koperasi dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang besumberkan Al Qur’an dan Hadis.
Menyoal Demokrasi Formal, Refleksi Filsafati Pancasila Mochamad Isnaeni Ramdhan
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.212 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.688

Abstract

Isu utama dalam pelaksanaan demokrasi acapkali menyentuh persoalan-persoalan teknik pelaksanaan pemilihan umum, seperti persyaratan calon kandidat pemilihan umum, daftar pemilih serta cara penghitungan suara, sedangkan isu mendasar seperti kualitas keterwakilan rakyat ternafikan. Tulisan yang semula merupakan laporan penelitian ini menguraikan kualitas keterwakilan rakyat dalam lembaga perwakilan, sehingga lebih bersifat substansial berupa pelaksanaan demokrasi materiel seperti perwujudan nilai sila keempat Pancasila dalam pelaksanaan demokrasi. Narasi yang disajikan mengacu pada metode deskriptif-analisis bersumber pada data kepustakaan dengan analisis data berupa yuridis-filosofis denggan pengujian data berupa yuridis-kualitatif dengan menguji sinkronisasi peraturan perundang undangan terhadap perwujudan Pancasila. Esensi yang diajukan bahwa perlu upaya normatif berupa sinkronisasi pelaksanaan demokrasi melalui revisi peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila bagi terpenuhinya pemilihan umum yang demokratis.

Page 1 of 1 | Total Record : 8